Pengertian televisi Menurut Para Ahli

Pengertian televisi Menurut Para Ahli ~ Televisi ialah alat penangkap siaran bergambar, yg berupa audio visual dan penyiaran videonya secara broadcasting. Istilah ini berasal dari bahasa yunani yakni tele (jauh) dan vision (melihat), jadi secara harfiah berarti “melihat jauh”, sebab pemirsa berada jauh dari studio tv. (Ilham Z, 2010:255)

Sedangkan menurut Adi Badjuri (2010:39) Televisi ialah media pandang sekaligus media pendengar (audio-visual), yg dimana orang tak hanya memandang gambar yg ditayangkan televisi, tetapi sekaligus mendengar atau mencerna narasi dari gambar itu.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa televisi adalah salah satu media massa elektronik yg dapat menyiarkan siarannya dalam bentuk gambar atau video serta suara yg berfungsi memberikan informasi dan hiburan kepada khalayak luas.

Karakteristik Televisi
Didalam buku Elvinaro (2007:137-139) terdapat tiga macam karakteristik televisi, yakni: 
1. Audiovisual
Televisi memiliki kelebihan dibandingkan dengan media penyiaran lainnya, yakni dapat didengar sekaligus dilihat. Jadi apabila khalayak radio siaran hanya mendengar kata-kata, musik dan efek suara, maka khalayak televisi dapat melihat gambar yg bergerak. Maka dari itu televisi disebut sebagai media massa elektronik audiovisual. Namun demikian, tak berarti gambar lebih penting dari kata-kata, keduanya harus ada kesesuaian secara harmonis.

2. Berpikir dalam gambar
Ada dua tahap yg dilakukan proses berpikir dalam gambar. Pertama ialah visualisasi (visualization) yakni menerjemahkan kata-kata yg mengandung gagasan yg menjadi gambar secara individual. Kedua, penggambaran (picturization) yakni kegiatan merangkai gambar-gambar individual sedemikian rupa sehingga kontinuitasnya mengandung makna tertentu.

3. Pengoprasian lebih kompleks
Dibaningkan dengan radio siaran, pengoprasian televisi siaran jauh lebih kompleks, dan lebih banyak melibatkan orang. Peralatan yg digunakan pun lebih banyak dan tuk mengoprasikannya lebih rumit dan harus dilakukan oleh orang-orang yg terampil dan terlatih.

Kekuatan dan kelemahan televisi
Menurut skomis (1985) kekuatan televisi salah satunya ialah memberikan gambaran bila dibandingkan dengan dengan media massa lainnya (radio, surat kabar, majalah, buku dan sebagainya), televisi tampaknya memberikan sifat yg istimewa. Ia adalah gabungan dari media dengan dan gambar. dapat bersifat informatif, hiburan, maupun pendidikan bahkan gabungan antara ketiga unsur itu.

Ada 4 kekuatan televisi, yakni: (Syahputra, 2006:70)
1. Menguasai jarak dan waktu, sebab teknologi televisi menggunakan elektromagnetik, kabel-kabel dan fiber yg dipancarkan transmisi melalui satelit.
2. Sasaran yg dicapai tuk menjangkau massa cukup besar, nilai aktualitas terhadap suatu liputan atau pemberitaan cukup cepat.
3. Daya rangsang terhadap media televisi cukup tinggi. Hal ini disebabkan oleh kekuatan suara dan gambarnya yg bergerak (ekspresif).
4. Informasi atau berita-berita yg disampaikan lebih singkat, jelas dan sistematis.

Sedangkan kelemahan televisi, yakni: (Syahputra, 2006:70)
1. media televisi terikat waktu tontonan.
2. Televisi tak dapat melakukan kritik sosial dan pengawasan sosial secara langsung dan vulgar.
3. Pengaruh televisi lebih cenderung menyentuh aspek psikologis massa. Bersifat “transitory”, sebab sifat ini membuat isi pesannya tak dapat dimemori oleh pemirsanya. Lain halnya dengan media cetak, informasi dapat disimpan dalam bentuk kliping.

Program Acara Televisi
Secara teknis program televisi diartikan sebagai penjadwalan atau perencanaan siaran televisi dari hari ke hari (horizontal programming) dan dari jam ke jam (vertical programming) setiap harinya (Soenarto, 2007:1).

Sedangkan menurut Naratama dalam buku “Sutradara Televisi: Dengan Angle Dan Multi Camera” (2004:63), mengatakan bahwa program televisi ialah sebuah perencanaan dasar dari suatu konsep acara televisi yg akan menjadi landasan kreatifitas dan desain produksi yg akan terbagi dalam berbagai kriteria utama yg disesuaikan dengan tujuan dan target pemirsa acara itu.

Maka dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa program televisi sangat berpengaruh pada keberhasilan sebuah acara televisi yg akan diproduksi. Program acara televisi juga menentukan siapa target yg akan menonton acara televisi itu dan bagaimana cara menyajikannya agar dapat diterima dan dinikmati oleh penonton yg menjadi target acara itu.

Jenis Program Televisi
Menurut morissan (2008:207) program televisi dibagi menjadi dua, yakni:
1. Program Informasi
Program informasi ialah segala jenis siaran yg tujuannya menambah pengetahuan (informasi) kepada khalayak audien. Dalam hal ini program informasi terbagi menjadi dua bagian yakni berita keras (hard news) dan berita lunak (soft news).

- Berita keras (Hard news) 
Sebuah berita yg sajiannya berisi tentang segala informasi penting dan menarik yg harus disiarkan oleh media penyiaran sebab sifatnya yg segera tuk diketahui khalayak.

- Berita lunak (Soft news) 
Sebuah program berita yg menyajikan informasi penting dan menarik ysng disampaikan secara mendalam (indepth) namun tak bersifat harus segera ditayangkan. Berita yg masuk kategori ini ditayangkan pada satu program tersendiri di luar program berita. 

2. Program Hiburan
Program hiburan ialah segala bentuk siaran yg dibertujuan tuk menghibur audien dalam bentuk music, lagu, cerita dan permainan. Program yg termasuk dalam kategori ini ialah drama, music, dan permainan (game).

Infotainment
Kata “infotainment” adalah singkatan dari information dan entertainment yg berarti suatu kombinasi sajian siaran informasi dan hiburan atau sajian informasi yg bersifat menghibur (Morissan, 2005:284).

Infotainment adalah berita yg menyajikan informasi mengenai kehidupan orang-orang yg dikenal masyarakat (celebrity), dan sebab sebagian besar dari mereka bekerja pada industri hiburan seperti pemain film/sinetron, penyanyi, dan sebagainya, maka berita mengenai mereka disebut juga dengan infotainment (Morissan, 2008:27).

Didalam buku Iswandi Syahputra yg berjudul Jurnalistik Infotainment (2006:153) menerangkan bahwa infotainment menjadi semacam lembaga yg siap menampung siapa saja yg ingin menyodorkan tontonan publik. 

Infotainment berhak meggunakan kata-kata publik sebab infotainment sudah menjalankan misinya sebagai media massa yg berpihak dan mengabdi tuk kepentingan publik (Syahputra, 2006:122).

Namun tanpa sadar, infotainment telah mengembangkan “sebuah jurnalisme yg membenarkan mengatasnamakan publik, tetapi publik tak memainkan peran apapun selain sebagai audiens”. (Syahputra, 2006:154)

Kode Etik Jurnalistik
Menurut Oxford Advance Learner’s Dictionary of Current English, Kode ialah sistem aturan-aturan dan prinsip-prinsip yg telah disetujui dan diterima oleh masyarakat atau kelas tertentu atau kelompok tertentu (Soehoet, 2002:9).

Secara harafiah kata “etika” berasal dari bahasa yunani, yakni ethos yg berarti bantuan moral atau tradisi yg mengatur sebuat budaya. Jadi etika dapat disebut sebagai peraturan atau standar yg mengatur prilaku seseorang (Biagi, 2010:418).

Sedangkan jurnalistik ialah suatu pengelolaan laporan harian yg menarik minat khalayak mulai dari peliputan sampai penyebarannya kepada masyarakat (Effendy 2006:151).

Dari pengertian diatas, peneliti dapat menyimpulkan bahwa kode etik jurnalistik ialah norma atau landasan moral yg mengatur tindak-tanduk seorang wartawan dalam melaksanakan tugasnya dalam mencari, mengumpulkan serta menyajikan berita. Kode etik jurnalistik memberi arahan tentang apa yg seharusnya dilakukan serta hal-hal yg tak boleh dilakukan oleh seorang jurnalis.

Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia
Dalam menjalankan kegiatan kewartawanannya, para jurnalis dituntut tuk mematuhi kode etik jurnalistik yg telah ditetapkan oleh dewan pers. Menurut UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bab 1 ketentuan umum pasal 1 point 14 menjelaskan bahwa kode etik jurnalistik ialah himpunan etika profesi kewartawanan. Kode etik jurnalistik ini adalah pedoman oprasional dalam melaksanakan tugas wartawan atau jurnalis secara profesional dan tak melanggar hukum. Adapun kode etik jurnalistik wartawan Indonesia yg menyangkut tentang tata cara pemberitaan yg berkaitan dengan penelitian ini ialah pasal 5.

Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia menyatakan bahwa:
“Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan ketepatan dari kecepatan serta tak mencampuradukkan fakta dan opini. Tulisan yg berisi interpretasi dan opini, disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.”

Dari ketentuan yg ditetapkan oleh Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia bahwa dalam menyajikan sebuah berita haruslah cermat dan tepat atau dalam bahasa jurnalistik harus akurat. Selain itu berita juga harus berimbang (balance) dan adil (fair), serta berita tak boleh mencampurkan sebuah fakta dan opini si pembuat berita (wartawan). Berikut penjelasan mengenai Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia:
  1. yg dimaksud berita secara berimbang dan adil ialah menyajikan berita yg bersumber dari berbagai pihak yg mempunyai kepentingan, penilaian atau sudut pandang masing-masing kasus secara proporsional.
  2. Mengutamakan kecermatan dari kecepatan, artinya setiap penulisan, penyiaran atau penayangan berita hendaknya selalu memastikan kebenaran dan ketepatan sesuatu peristiwa dan atau masalah yg diberitakan.
  3. tak mencampuradukkan fakta dan opini, artinya seorang wartawan tak menyajikan pendapatnya sebagai berita atau fakta.

Apabila suatu berita ditulis atau disiarkan dengan opini, maka berita itu wajib disajikan dengan menyebutkan nama penulisnya.

Kode Etik Jurnalistik Televisi
Dengan adanya kode etik jurnalistik, para wartawan atau seorang jurnalis mempunyai tanggung jawab dalam menyampaikan informasi haruslah berdasarkan fakta serta akurat dan wartawan tak boleh menyampaikan berita yg bersifat dusta atau fitnah, melebih-lebihkan suatu peristiwa, serta menyebarkan informasi yg tak akurat kepada masyarakat. Seperti yg tertera pada Kode Etik Jurnalistik Televisi yg dibuat oleh “IKATAN JURNALIS TELEVISI INDONESIA” yakni tuk menyampaikan beritanya haruslah mematuhi pasal 5 dalam hal cara pemberitaannya, ialah sebagai berikut:

Pasal 5
Dalam menayangkan sumber dan bahan berita secara akurat, jujur dan berimbang, jurnalis televisi Indonesia:
  1. Selalu mengevakuasi informasi semata-mata berdasarkan kelayakan berita, menolak sensasi, berita menyesatkan, memutarbalikkan fakta, fitnah, cabul, dan sadis.
  2. tak menayangkan materi gambar maupun suara yg menyesatkan pemirsa.
  3. tak merekayasa peristiwa, gambar maupun suara tuk dijadikan berita.
  4. Menghindari berita yg memungkinkan benturan yg berkaitan dengan masalah SARA.
  5. Menyatakan secara jelas berita-berita yg bersifat fakta, analisis, komentar, dan opini.
  6. tak mencampur-adukkan berita dengan advertorial.
  7. Mencabut atau meralat pada kesempatan pertama setiap pemberitaan yg tak akurat, dan memberikan kesempatan hak jawab secara proposional bagi pihak yg dirugikan.
  8. Menyajikan berita dengan menggunakan bahasa dan gambar yg santun dan patut, serta tak melecehkan nilai-nilai kemanusiaan.
  9. Menghormati embargo dan 0ff the record.

Dari Kode Etik Jurnalistik Televisi yg tercantum dalam pasal 5 diatas, peneliti hanya mengambil 5 ayat yg terdapat didalamnya, yakni pada ayat 1, 2, 3, 4, 7 dan 8.
Pengertian televisi Menurut Para Ahli Pengertian televisi Menurut Para Ahli Reviewed by Herwandi on Mei 23, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.