Pengertian Al-Qur’an Sumber Hukum Islam

Pengertian Al-Qur’an – Pada kesempatan ini admin pengertianbelajar.net akan berbagi informasi mengenai Pengertian Al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan sumber Hukum Islam yang dijaga oleh Allah SWT sampai akhir zaman kemurniannya. Al-Qur’an sumber Hukum Islam yang tak tergantikan sampai dunia ini berakhir.
Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui perantara Malaikat Jibril. Kitab ini diturunkan secara berangsur-angsur sebagai petunjuk dan pedoman bagi seluruh umat manusia. Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan pada ayat berikut.
Artinya: 
Mahasuci Allah yang telah menurunkan Furqan (Al-Qur’an) kepada hamba-Nya (Muhammad) agar dia menjadi pemberi peringatan bagi seluruh alam (jin dan manusia). (Q.S. al- Furqa-n [25]: 1)
Al-Qur’an juga merupakan kitab suci Allah yang terakhir. Setelah kitab suci Al-Qur’an tidak ada kitab suci lain yang boleh dijadikan sebagai pedoman hidup. Dalam Al-Qur’an memuat tiga pembahasan pokok, yaitu akidah (keimanan), ibadah mahdah, dan muamalah.

Kedudukan Al-Qur’an

Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, misalnya sebagai berikut.
1) Wahyu Allah Swt.
Segala ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an murni merupakan firman dari Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril. Oleh karena merupakan firman Allah, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang utama dan harus dijadikan pijakan manusia dalam menjalani hidup.
2) Pedoman Hidup
Sebagai kitab suci, Al-Qur’an harus menjadi pedoman hidup manusia untuk meraih keselamatan dan kebahagiaan. Orang yang berpedoman pada Al-Qur’an termasuk golongan orang yang bertakwa dan akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
3) Mukjizat Nabi Muhammad saw.
Oleh karena kedudukannya sebagai mukjizat Nabi Muhammad, Al-Qur’an memiliki keistimewaan yang tiada banding. Contohnya kitab suci ini merupakan wahyu Allah yang paling sempurna dan menyempurnakan kitab-kitab sebelumnya. Seluruh isi Al-Qur’an menunjukkan kebenaran. Dengan keistimewaan ini, Al-Qur’an harus menjadi pedoman manusia dari sejak diturunkan hingga akhir zaman.

Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam

Kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber dari segala sumber hukum agama berarti menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber pokok dan dalil pertama untuk menentukan suatu hukum. Dengan demikian, jika terjadi suatu masalah atau persoalan, rujukan pertama adalah pada aturan Al-Qur’an.
Kedudukan Al-Qur’an sangat utama dalam hukum Islam karena langsung diturunkan dari Allah Swt. Oleh karena itu, di dalamnya memuat jawaban segala persoalan, baik yang menyangkut hubungan antara manusia dengan Allah (h. ablun minalla-h) maupun antarsesama manusia (h. ablun minanna – s). Di dalamnya juga memuat informasi tentang alam gaib, seperti akhirat, surga, dan neraka. Al-Qur’an merupakan sumber hukum yang sangat lengkap. Dalam beberapa hal seperti warisan, pembahasan diuraikan secara terperinci. Dalam hal lain Al-Qur’an hanya memberi penjelasan secara global. Oleh karena itu, perlu penjelasan pendukung, yaitu dengan hadis Rasulullah saw. (Satria Effendi dan M. Zein. 2005. Halaman 92)
Pengertian Al-Qur’an Sumber Hukum Islam Pengertian Al-Qur’an Sumber Hukum Islam Reviewed by Herwandi on Februari 07, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.