Pengertian Al-Qur’an – Pada
kesempatan ini admin pengertianbelajar.net akan berbagi informasi
mengenai Pengertian Al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan sumber Hukum Islam
yang dijaga oleh Allah SWT sampai akhir zaman kemurniannya. Al-Qur’an
sumber Hukum Islam yang tak tergantikan sampai dunia ini berakhir.
Al-Qur’an adalah
wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui perantara
Malaikat Jibril. Kitab ini diturunkan secara berangsur-angsur sebagai
petunjuk dan pedoman bagi seluruh umat manusia. Ketentuan ini
sebagaimana dijelaskan pada ayat berikut.
Artinya:
Mahasuci
Allah yang telah menurunkan Furqan (Al-Qur’an) kepada hamba-Nya
(Muhammad) agar dia menjadi pemberi peringatan bagi seluruh alam (jin
dan manusia). (Q.S. al- Furqa-n [25]: 1)
Al-Qur’an
juga merupakan kitab suci Allah yang terakhir. Setelah kitab suci
Al-Qur’an tidak ada kitab suci lain yang boleh dijadikan sebagai pedoman
hidup. Dalam Al-Qur’an memuat tiga pembahasan pokok, yaitu akidah
(keimanan), ibadah mahdah, dan muamalah.
Kedudukan Al-Qur’an
Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, misalnya sebagai berikut.
1) Wahyu Allah Swt.
Segala
ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an murni merupakan firman dari
Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat
Jibril. Oleh karena merupakan firman Allah, Al-Qur’an memiliki kedudukan
yang utama dan harus dijadikan pijakan manusia dalam menjalani hidup.
2) Pedoman Hidup
Sebagai
kitab suci, Al-Qur’an harus menjadi pedoman hidup manusia untuk meraih
keselamatan dan kebahagiaan. Orang yang berpedoman pada Al-Qur’an
termasuk golongan orang yang bertakwa dan akan mendapatkan kebahagiaan
di dunia dan akhirat.
3) Mukjizat Nabi Muhammad saw.
Oleh
karena kedudukannya sebagai mukjizat Nabi Muhammad, Al-Qur’an memiliki
keistimewaan yang tiada banding. Contohnya kitab suci ini merupakan
wahyu Allah yang paling sempurna dan menyempurnakan kitab-kitab
sebelumnya. Seluruh isi Al-Qur’an menunjukkan kebenaran. Dengan
keistimewaan ini, Al-Qur’an harus menjadi pedoman manusia dari sejak
diturunkan hingga akhir zaman.
Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam
Kedudukan
Al-Qur’an sebagai sumber dari segala sumber hukum agama berarti
menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber pokok dan dalil pertama untuk
menentukan suatu hukum. Dengan demikian, jika terjadi suatu masalah atau
persoalan, rujukan pertama adalah pada aturan Al-Qur’an.
Kedudukan
Al-Qur’an sangat utama dalam hukum Islam karena langsung diturunkan
dari Allah Swt. Oleh karena itu, di dalamnya memuat jawaban segala
persoalan, baik yang menyangkut hubungan antara manusia dengan Allah (h.
ablun minalla-h) maupun antarsesama manusia (h. ablun minanna – s). Di
dalamnya juga memuat informasi tentang alam gaib, seperti akhirat,
surga, dan neraka. Al-Qur’an merupakan sumber hukum yang sangat lengkap.
Dalam beberapa hal seperti warisan, pembahasan diuraikan secara
terperinci. Dalam hal lain Al-Qur’an hanya memberi penjelasan secara
global. Oleh karena itu, perlu penjelasan pendukung, yaitu dengan hadis
Rasulullah saw. (Satria Effendi dan M. Zein. 2005. Halaman 92)
Pengertian Al-Qur’an Sumber Hukum Islam
Reviewed by Herwandi
on
Februari 07, 2019
Rating: